Saat
ini, Indonesia dan banyak negara lainnya bergantung pada sumber daya alam tak
terbarukan, seperti batu bara dan minyak bumi, sebagai sumber energi.
Sayangnya, sumber daya tersebut tidak dapat diperbaharui dan bisa habis. Selain
itu, penggunaannya juga dapat menghasilkan polusi dan berpengaruh buruk
terhadap perubahan iklim. Sebab itu, pelan-pelan beralih ke sumber energi baru
dan terbarukan seperti menjadi sebuah solusi.
Energi
baru dan terbarukan sendri merujuk kepada energi alternatif sekaligus energi
berkelanjutan (sustainable) yang
dapat diperbaharui dan ramah lingkungan. Indonesia memiliki berbagai sumber
energi baru yang dapat dimanfaatkan. Berikut adalah beberapa jenisnya yang
dapat kita gunakan
Ketidakmerataan Energi
Indonesia
adalah sebuah negara yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang
tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang
tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua
warganya. Di tahun 2016, masih terdapat 7 juta rumah tangga atau sekitar 28
juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan akses listrik.
Ketimpangan
akses listrik di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa memang cukup tinggi, di mana
rasio elektrifikasi DKI Jakarta sudah mencapai hampir 100%, sedangkan
provinsi-provinsi di luar Jawa, khususnya Indonesia bagian timur, misalnya Nusa
Tenggara Timur dan Papua, masih dibawah 70%. Ini artinya pemenuhan energi di
Indonesia belum merata.
Di
luar listrik, tantangan energi di Indonesia mencakup terbatasnya akses pada
energi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari seperti memasak. Banyak penduduk
Indonesia yang tidak memiliki akses pada bahan bakar dan menggunakan tungku
tradisional untuk memasak. Selain tidak tersedia sepanjang waktu, asap
pembakaran tungku ini juga menyebabkan gangguan kesehatan pada ibu dan
anakanak. Di sektor lain, terbatasnya akses pada energi berperan pada
terhambatnya perkembangan ekonomi dan pendidikan.
Apa itu Energi Baru dan Terbarukan
Energi
baru adalah jenis-jenis energi yang pada saat ini belum dipergunakan secara
massal oleh manusia dan masih dalam tahap pengembangan. Contoh energi baru
adalah energi surya. Sejak saya duduk di bangku sekolah dasar lima belas tahun
yang lalu, manusia sudah mengenal energi surya. Hanya saja, di masa lima belas
tahun yang lalu itu, bahkan mungkin sampai hari tulisan ini dibuat, energi
surya masih sekedar penemuan sains. Penggunaannya masih sangat terbatas dan
belum layak dikatakan sumber energi jika sumber energi yang kita maksud adalah
batubara atau minyak bumi.
Sedangkan
Energi terbarukan adalah energi yang ketersediaan sumbernya bisa dipulihkan
setelah sumber itu digunakan atau dihabiskan. Contohnya adalah energi biomassa,
energi yang berasal dari proses pasang surut air laut, Energi Matahari, Energi
Angin, Energi Air, Energi Panas Bumi dan Biofuel.
Indonesia
memiliki potensi energi bersih dan terbarukan yang tinggi. Berdasarkan data
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Indonesia memiliki
potensi sumber daya energi terbarukan yang luar biasa besarnya. Potensi
sumberdaya ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan akses energi secara merata
dan bersih. Meski begitu, saat ini penggunaan energi bersih dan terbarukan di Indonesia
baru mencapai kisaran 6% dari bauran energi nasional. Dengan melihat potensi
energi terbarukan yang tersebar, penyediaan energi dalam negeri terutama di
daerah-daerah yang belum memiliki akses terhadap energi bisa dipenuhi dengan
potensi-potensi local.
Menurut
amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi
Nasional (KEN) disusun dengan berdasarkan pada prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna mendukung terciptanya kemandirian
energi dan ketahanan energi nasional. Implikasi dari kebijakan ini adalah
perlunya diversifikasi energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri,
salah satunya dengan mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).
Indonesia
adalah salah satu dari 195 negara yang menandatangani Kesepakatan Paris (Paris
Agreement) dan satu dari 164 negara ditambah Uni Eropa, yang meratifikasinya.
Dengan komitmen internasional ini, Indonesia memiliki target nasional untuk
menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% dari kondisi business as usual di
tahun 2030 dengan usaha sendiri dan lebih jauh 41% dengan bantuan
internasional. Komitmen ini mensyaratkan Indonesia untuk konsisten
mengembangkan energi terbarukan, utamanya di sektor ketenagalistrikan.
Indonesia
memiliki potensi energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
meliputi sumber energi surya, sember energi air dan mikrohidro, sumber energi
angin, sumber energi panas bumi, sumber energi gelombang laut, dan sumber
energi biomassa. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, konsumsi energi saat
ini juga memiliki potensi untuk efisiensi dan konservasi energi. Oleh kerana
itu, begitu besar potensi energi terbarukan yang terdapat di Negara kita.
Tentunya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan
bangsa.
#
ReplyDeleteTerimakasih pak.
Delete#
ReplyDelete#
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDeleteTerima kasih pak
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDeleteTerimakasih pak
ReplyDelete๐๐
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDelete#
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama: Nisa Purnamasari
ReplyDeleteKelas: X IPS 3
Waahhh..Terimakasih Pak atas infonya๐