Saturday, May 2, 2020

Energi Baru dan Terbarukan


Panel Surya, Instalasi, Pekerja, Array

Saat ini, Indonesia dan banyak negara lainnya bergantung pada sumber daya alam tak terbarukan, seperti batu bara dan minyak bumi, sebagai sumber energi. Sayangnya, sumber daya tersebut tidak dapat diperbaharui dan bisa habis. Selain itu, penggunaannya juga dapat menghasilkan polusi dan berpengaruh buruk terhadap perubahan iklim. Sebab itu, pelan-pelan beralih ke sumber energi baru dan terbarukan seperti menjadi sebuah solusi.

Energi baru dan terbarukan sendri merujuk kepada energi alternatif sekaligus energi berkelanjutan (sustainable) yang dapat diperbaharui dan ramah lingkungan. Indonesia memiliki berbagai sumber energi baru yang dapat dimanfaatkan. Berikut adalah beberapa jenisnya yang dapat kita gunakan

Ketidakmerataan Energi
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya. Di tahun 2016, masih terdapat 7 juta rumah tangga atau sekitar 28 juta penduduk Indonesia yang belum mendapatkan akses listrik.
Ketimpangan akses listrik di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa memang cukup tinggi, di mana rasio elektrifikasi DKI Jakarta sudah mencapai hampir 100%, sedangkan provinsi-provinsi di luar Jawa, khususnya Indonesia bagian timur, misalnya Nusa Tenggara Timur dan Papua, masih dibawah 70%. Ini artinya pemenuhan energi di Indonesia belum merata.

Di luar listrik, tantangan energi di Indonesia mencakup terbatasnya akses pada energi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari seperti memasak. Banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki akses pada bahan bakar dan menggunakan tungku tradisional untuk memasak. Selain tidak tersedia sepanjang waktu, asap pembakaran tungku ini juga menyebabkan gangguan kesehatan pada ibu dan anakanak. Di sektor lain, terbatasnya akses pada energi berperan pada terhambatnya perkembangan ekonomi dan pendidikan.

Apa itu Energi Baru dan Terbarukan
Energi baru adalah jenis-jenis energi yang pada saat ini belum dipergunakan secara massal oleh manusia dan masih dalam tahap pengembangan. Contoh energi baru adalah energi surya. Sejak saya duduk di bangku sekolah dasar lima belas tahun yang lalu, manusia sudah mengenal energi surya. Hanya saja, di masa lima belas tahun yang lalu itu, bahkan mungkin sampai hari tulisan ini dibuat, energi surya masih sekedar penemuan sains. Penggunaannya masih sangat terbatas dan belum layak dikatakan sumber energi jika sumber energi yang kita maksud adalah batubara atau minyak bumi.

Sedangkan Energi terbarukan adalah energi yang ketersediaan sumbernya bisa dipulihkan setelah sumber itu digunakan atau dihabiskan. Contohnya adalah energi biomassa, energi yang berasal dari proses pasang surut air laut, Energi Matahari, Energi Angin, Energi Air, Energi Panas Bumi dan Biofuel.

Indonesia memiliki potensi energi bersih dan terbarukan yang tinggi. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Indonesia memiliki potensi sumber daya energi terbarukan yang luar biasa besarnya. Potensi sumberdaya ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan akses energi secara merata dan bersih. Meski begitu, saat ini penggunaan energi bersih dan terbarukan di Indonesia baru mencapai kisaran 6% dari bauran energi nasional. Dengan melihat potensi energi terbarukan yang tersebar, penyediaan energi dalam negeri terutama di daerah-daerah yang belum memiliki akses terhadap energi bisa dipenuhi dengan potensi-potensi local.

Menurut amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN) disusun dengan berdasarkan pada prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna mendukung terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Implikasi dari kebijakan ini adalah perlunya diversifikasi energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, salah satunya dengan mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).

Indonesia adalah salah satu dari 195 negara yang menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) dan satu dari 164 negara ditambah Uni Eropa, yang meratifikasinya. Dengan komitmen internasional ini, Indonesia memiliki target nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% dari kondisi business as usual di tahun 2030 dengan usaha sendiri dan lebih jauh 41% dengan bantuan internasional. Komitmen ini mensyaratkan Indonesia untuk konsisten mengembangkan energi terbarukan, utamanya di sektor ketenagalistrikan.

Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, meliputi sumber energi surya, sember energi air dan mikrohidro, sumber energi angin, sumber energi panas bumi, sumber energi gelombang laut, dan sumber energi biomassa. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, konsumsi energi saat ini juga memiliki potensi untuk efisiensi dan konservasi energi. Oleh kerana itu, begitu besar potensi energi terbarukan yang terdapat di Negara kita. Tentunya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat dan bangsa.

24 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Nama: Nisa Purnamasari
    Kelas: X IPS 3

    Waahhh..Terimakasih Pak atas infonya๐Ÿ™

    ReplyDelete