Indonesia merupakan
negara yang kaya akan sumber daya alam terutama terkait potensi bahan pangan.
Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor agraris namun tidak serta
merta hal tersebut membuat ketahanan pangan negara ini begitu kuat. Kita masih
sering impor bahan-bahan pangan tertentu dari negara lain semisal kedelai,
beras hingga garam. Pengertian ketahanan pangan adalah segala sesuatu yang
berasal dari sumber daya hayati pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
perternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan minuman.
Pangan merupakan
kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk
memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut
dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan
tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan
dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang
sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih
kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan
terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas
ekonomi dan stabilitas Nasional.
Di Indonesia, pangan
sering dikaitkan dengan beras hal tersebut dikarenakan jenis pangan ini
merupakan sumber pangan utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa
gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada
waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi,
telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan
stabilitas Nasional.
Ketahanan
Pangan
Pengertian ketahanan
pangan, berdasarkan UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut
bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Food and Agriculture
Organization mengemukakan bahwa ketahanan pangan ialah situasi dimana semua
rumah tanga punya akses baik fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan baik
seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami
kehilangan kedua akses tersebut
Undang-Undang tentang
Pangan tidak hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas
dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian
pangan (food resilience) serta
keamanan pangan (food safety). "Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan
bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas
Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan
sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal".
Kemandirian Pangan
Kemandirian
Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang
beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan
yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber
daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
bermartabat". "Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan
benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga aman untuk dikonsumsi.
Definisi ketahanan
pangan dalam UU No 18 tahun 2012 diatas merupakan penyempurnaan dan
"pengkayaan cakupan" dari definisi dalam UU No 7 tahun 1996 yang
memasukkan "perorangan" dan "sesuai keyakinan agama" serta
"budaya" bangsa. Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif
sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa
ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu,
baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan
bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.
Ketahanan pangan kita
tidak lepas dari sifat produksi komoditi pangan itu sendiri yang musiman dan berfluktuasi
karena sangat mudah dipengaruhi oleh iklim/cuaca. Perilaku produksi yang sangat
dipengaruhi iklim tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan pangan nasional.
Kalau perilaku produksi yang rentan terhadap perubahan iklim tersebut tidak
dilengkapi dengan kebijakan pangan yang tangguh maka akan sangat merugikan,
baik untuk produsen maupun konsumen, khususnya produsen berskala produksi kecil
dan konsumen berpendapatan rendah. Karakteristik komoditi pangan yang mudah
rusak, lahan produksi petani yang terbatas; sarana dan prasarana pendukung
pertanian yang kurang memadai dan lemahnya penanganan panen dan pasca panen
mendorong Pemerintah untuk melakukan intervensi dengan mewujudkan kebijakan
ketahanan pangan.
Atas dasar permasalahan
pangan tersebut di atas maka kebijaksanaan pangan nasional harus dapat
mengakomodasikan dan menyeimbangkan antara aspek penawaran/produksi dan
permintaan. Pengelolaan kedua aspek tersebut harus mampu mewujudkan ketahanan
pangan nasional yang tangguh.
Terima kasih...
Penulis : Sobri, S.Pd ( Guru SMAN 4 Kab. Tangerang & Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Mercu Buana Jakarta)
No comments:
Post a Comment