sumber : pixabay.com |
1. Pengertian Migrasi
Migrasi diartikan sebagai perpindahan
penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melalui
batas politik/negara ataupun batas administrasi/batas bagian dari suatu negara.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
merumuskan : Migrasi penduduk sebagai suatu perpindahan tempat tinggal dari
suatu unit administrasi ke unit
administrasi yang lain (United Nations 1970,
1)
Konsep migrasi menurut Perserikatan
Bangsa-Bangsa ini sejalan dengan pendapat Lee (1966, 5a) yang memberikan rumusan tentang migrasi
adalah perubahan tempat tinggal secara permanen.
Gould dan Prothero (1975, 41) juga menekankan unsur perpindahan tempat
tinggal. Namun menurut mereka, walaupun seseorang telah secara resmi pindah tempat,
tetapi apabila ada niat sebelumnya untuk kembali ke tempat semula, maka harus
dianggap sebagai mobilitas sirkuler, bukan sebagai migrasi.
Konsep migrasi yang digunakan dalam
sensus 1971 sama dengan sensus 1980.
Migrasi adalah perpindahan seseorang melewati batas propinsi menuju ke propinsi
lain dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih. Hampir semua migrasi berkaitan dengan
ruang dan waktu, mengenai keterkaitan antara ruang dan waktu ini, para
ahli dihadapkan kepada suatu kesulitan untuk menetapkannya. Sehingga definisi
terhadap migrasi oleh beberapa ahli sering dirasa adanya kekurang-tepatan.
Berangkat dari masalah tersebut, sebagaimana dikemukakan
oleh Elspeth Young mengatakan : beberapa penulis mengusulkan agar migrasi
dianggap bagian dari suatu rangakaian kesatuan yang meliputi semua jenis
perpindahan penduduk, yaitu mulai dari yang nglaju sampai pindah tempat untuk
jangka panjang yang digambarkan sebagai mobilitas penduduk. Menurut Mantra
(1985:157); mobilitas penduduk dapat dibagi menjadi 2 bentuk yaitu mobilitas permanen atau migrasi dan
mobilitas non permanen atau mobilitas sirkuler. Migrasi adalah perpindahan
penduduk dari suatu wilayah lain dengan maksud untuk menetap di daerah tujuan.
Sedangkan mobilitas non permanen ialah gerakan penduduk dari suatu tempat ke
tempat lain dengan tidak ada niatan
untuk menetap di daerah tujuan.
2. Jenis-Jenis Migrasi
Di dalam membicarakan perpindahan
penduduk akan selalu terkait dengan tempat/wilayah, waktu maupun yang keluar dan yang masuk. Dalam lingkup tempat mulai dari lingkup administrasi terkecil; Rt/Rw,
desa, hingga perpindahan antar negara. Juga dari sisi waktu, mulai dari satu
hari hingga waktu yang cukup lama.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka migrasi dapat dibedakan atas beberapa jenis:
- Migrasi masuk (in migration) yaitu masuknya penduduk ke suatu daerah tujuan.
- Migrasi keluar (out migration) yaitu perpindahan penduduk keluar dari suatu daerah asal.
- Migrasi neto (net migration) merupakan selisih antara jumlah migrasi masuk dan migrasi keluar
- Migrasi bruto (gross migration) jumlah migrasi masuk dan migrasi keluar.
- Migrasi total (total migration) adalah seluruh kejadian mgrasi, mencakup migrasi semasa hidup dan migrasi pulang.
- Migrasi internasional (international migration) adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.
- Migrasi semasa hidup (life time migration) Adalah migrasi berdasarkan tempat kelahiran, adalah mereka yang pada waktu pencacahan sensus bertempat tinggal di daerah yang berbeda dengan daerah tempat lahirnya.
- Migrasi parsial (partial migration) Adalah jumlah migran ke suatu daerah tujuan dari satu daerah asal atau dari daerah asal ke satu daerah tujuan.
- Arus migrasi (migration stream) yaitu Jumlah atau banyaknya perpindahan yang terjadi dari daerah asal ke daerah tujuan dalam jangka waktu tertentu.
- Urbanisasi (urbanization), Bertambahnya proposisi penduduk yang berdiam di daerah kota yang disebabkan oleh proses perpindahan penduduk ke kota dan atau akibat dari perluasan kota.
- Transmigrasi (transmigration), Transmigrasi adalah pemindahan dan perpindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke daerah lain yang di tetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingan pembangunan Negara atau karena alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
No comments:
Post a Comment