Dalam
UU no 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah
suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas
dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
Status
keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan
oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh
bupati/walikota.
Terdapat
tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat
dan darurat ke pemulihan.
Status
Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada
terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman
berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak
yang akan terjadi di masyarakat.
Status
Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah
mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Status
Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang
terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan
gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap
berlangsung.
Pemerintah
/ Pemerintah Daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan
siap bekerja 24 jam 7 hari dengan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk
menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.
Menurut
Perpres No. 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan
tertentu adalah dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau
status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang,
namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana
dan dampak yang lebih luas.
Kondisi
saat itu wabah penyakit virus corona sudah merebak di Wuhan China, sehingga
Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi
di Pulau Natuna. Untuk mendukung penanganan tersebut memerlukan dukungan
penanggulangan bencana secara darurat dan cepat serta dukungan Dana Siap Pakai
(DSP) BNPB.
Pada
saat itu belum ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah maupun Kepala Negara. Maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan
tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK
pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB,
dan sebagainya (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018). Status keadaan
tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di
tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan status keadaan
tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan
darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK
Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama.
Hal
tersebut sudah dilakukan BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB
Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari
terhitung sejak tanggal 28 Januari - 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan
Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di
Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29
Mei 2020.
Untuk
mempercepat penanganannya, Presiden RI mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) menunjuk BNPB
sebagai koordinator. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status
keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam
penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.
Sesuai
dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai
kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau
Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan Status Siaga
/ Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan
mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya
dari penyakit coronavirus (Covid-19).
No comments:
Post a Comment